KPK Periksa 7 ASN Terkait Kasus Korupsi Fadia Arafiq

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2026, 14:32
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq berjalan meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN) Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq berjalan meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

“Pemeriksaan atas nama SW, MAG, WK, AP, KHD, EH, dan EB selaku ASN Pemkab Pekalongan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang dan Pekalongan. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya, serta 11 orang lainnya yang turut diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut.

Baca Juga: KPK Akan Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq Terkait Dugaan Aliran Dana

Sehari setelah penangkapan, tepatnya 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan, di mana perusahaan milik keluarga tersangka, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah proyek pengadaan. Dari kontrak tersebut, Fadia Arafiq bersama keluarganya diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp19 miliar.

Baca Juga: KPK Periksa Tujuh Saksi Kasus Korupsi Pemkab Pekalongan yang Menjerat Fadia Arafiq

Rinciannya, sekitar Rp13,7 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun, serta sekitar Rp3 miliar berupa penarikan tunai yang hingga kini masih didalami oleh penyidik.

(Sumber: Antara)

x|close