Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil suami dan anak dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq untuk dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pemanggilan ini dilakukan guna mendalami keterkaitan pihak keluarga dalam perkara yang tengah diselidiki.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik akan memanggil suami Fadia Arafiq yang merupakan anggota Komisi X DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu.
Selain itu, dua anak Fadia, yakni anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff dan Mehnaz Na, juga akan dimintai keterangan oleh penyidik.
Baca Juga: KPK Bongkar Fadia Arafiq Jadikan ART-nya Direktur PT Raja Nusantara Berjaya
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran uang serta pengelolaan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya yang diduga memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap 11 orang lainnya dari Pekalongan. Penangkapan itu menjadi operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan.
Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Fadia diduga membuat perusahaan milik keluarganya memenangkan sejumlah proyek pengadaan, dengan total penerimaan yang disebut mencapai sekitar Rp19 miliar.
(Sumber: Antara)
Arsip foto- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu 13 Maret 2022. (ANTARA/HO-Humas Kabupaten Pekalongan) (Antara)