Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Bambang Sugeng, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.
Pemeriksaan terhadap Bambang Sugeng dijadwalkan berlangsung di Polresta Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Bambang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos pada periode Maret 2020 hingga Januari 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen Dayasos pada 2020–2021.
Baca Juga: KPK Fokus Penyidikan Sebelum Tahan Rudy Tanoe dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami proses penyaluran bantuan sosial beras kepada masyarakat.
Kasus dugaan korupsi bansos beras untuk keluarga penerima manfaat PKH tersebut mulai disidik KPK sejak Maret 2023.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk beberapa pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam penyaluran bantuan yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Mantan Bupati Bone Bolango Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos
Pada pengembangan perkara, KPK juga mengusut klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah menetapkan tiga tersangka serta dua korporasi dan memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp200 miliar.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa 3 Maret 2026. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)