Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perusahaan tersebut, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), disebut mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, khususnya dalam penyediaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya.
“Sepanjang 2025, PT RNB (Raja Nusantara Berdaya atau perusahaan keluarga Fadia Arafiq, red.) mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
Asep merinci bahwa 21 SKPD yang menggunakan jasa perusahaan tersebut terdiri atas 17 dinas, tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga: KPK Duga Pergantian Direksi PT RNB Jadi Kedok Tutupi Keterlibatan Fadia Arafiq
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam rangkaian operasi tersebut, penyidik juga mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Penangkapan itu merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh sepanjang 2026 dan terjadi bertepatan dengan bulan Ramadhan.
Sehari setelah penangkapan tersebut, tepatnya pada Rabu, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.