KPK Ungkap Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Menang Tender di 21 SKPD Selama 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2026, 13:50
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan seputar kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026. (ANTARA/Rio Feisal) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan seputar kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa perusahaan milik keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memenangkan sejumlah tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang 2025. Perusahaan tersebut diketahui memperoleh proyek di 21 satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perusahaan tersebut, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), disebut mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, khususnya dalam penyediaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya.

“Sepanjang 2025, PT RNB (Raja Nusantara Berdaya atau perusahaan keluarga Fadia Arafiq, red.) mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Asep merinci bahwa 21 SKPD yang menggunakan jasa perusahaan tersebut terdiri atas 17 dinas, tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: KPK Duga Pergantian Direksi PT RNB Jadi Kedok Tutupi Keterlibatan Fadia Arafiq

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam rangkaian operasi tersebut, penyidik juga mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Penangkapan itu merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh sepanjang 2026 dan terjadi bertepatan dengan bulan Ramadhan.

Sehari setelah penangkapan tersebut, tepatnya pada Rabu, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Baca Juga: KPK Sebut Pegawai PT RNB Berasal dari Tim Sukses Fadia Arafiq

(Sumber: Antara) 

x|close