Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan sejumlah pejabat imigrasi yang sedang menjalani proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyusul konferensi pers yang digelar oleh KPK pada hari yang sama terkait kasus tersebut. Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil sejumlah langkah taktis.
"Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Hingga hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan. Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan dapat berfokus menjalani proses hukum dengan baik, sekaligus memastikan layanan publik tetap optimal," kata Hendarsam Marantoko dalam keterangan resminya, Jumat, 5 Juni 2026.
Untuk memastikan tugas-tugas administratif dan fungsi strategis tetap berjalan tanpa hambatan, Ditjen Imigrasi juga langsung mengisi kekosongan jabatan pada posisi-posisi yang terdampak.
"Kami telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk segera mengisi posisi pejabat teknis yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Pergantian ini dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan ataupun pelaksanaan tugas di lapangan," jelas Hendarsam.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memahami munculnya kekhawatiran masyarakat terkait dampak situasi ini terhadap pelayanan publik. Oleh karena itu, penguatan internal segera dilakukan secara menyeluruh agar hak-hak masyarakat dalam memperoleh layanan keimigrasian tidak terganggu.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dari situasi ini. Namun, kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal. Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti biasa tanpa ada penundaan," pungkasnya.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Jakarta, Senin (20/4/2026). Ditjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memproses hukum tiga pria warg (Antara)