Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka setelah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
“KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1x24 jam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
Budi menerangkan, keputusan penetapan tersangka diambil setelah lembaga antirasuah tersebut menggelar ekspose atau gelar perkara pada Selasa malam, 3 Maret 2026.
Dalam proses itu, perkara dinyatakan naik ke tahap penyidikan sehingga penentuan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dapat dilakukan.
“Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap melalui konferensi pers,” katanya.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan jadwal resmi konferensi pers untuk memaparkan secara terperinci rangkaian peristiwa maupun pihak-pihak yang terjerat dalam perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Umumkan Status Hukum Bupati Pekalongan Fadia Arafiq 'Cik Cik Bum Bum' Hari Ini
Sebelumnya, pada Selasa, 3 Maret 2026, KPK menginformasikan telah melakukan rangkaian operasi tangkap tangan di bulan Ramadhan yang sekaligus menjadi OTT ketujuh sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq diamankan bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, tim penindakan juga membawa 11 orang lainnya dari Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satu di antaranya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
KPK menyebutkan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing di sejumlah dinas pada Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga: KPK Beberkan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (kedua kanan) meninjau produk UMKM yang dipamerkan saat Pekan Raya Kajen 2023 di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa, 22 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww/pri. (Antara)