Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dua orang yang turut diamankan memiliki kedekatan dengan kepala daerah tersebut.
"Dua pihak lainnya merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari Bupati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia menyampaikan bahwa Fadia bersama dua orang tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif setelah sebelumnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
"Nanti kita tunggu perkembangannya, apakah kemudian dibutuhkan untuk juga turut serta dibawa ke Jakarta atau seperti apa? Nanti kami akan sampaikan perkembangannya," katanya.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Baca Juga: Profil Fadia Arafiq, Kakak Fairuz Arafiq yang Terkena OTT KPK Bupati Pekalongan
Penindakan terhadap Fadia menjadi bagian dari rangkaian OTT sepanjang 2026. Sebelumnya, pada 9 Januari 2026 hingga 10 Januari 2026, KPK menggelar OTT pertama tahun ini dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi. Sehari berselang, 20 Januari 2026, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus imbalan proyek, dana CSR, serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Masih pada 19 Januari 2026, KPK juga menggelar OTT ketiga dengan menangkap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, Sudewo diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Operasi tangkap tangan keempat berlangsung pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak.
Baca Juga: Fakta-fakta KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan, dengan salah satu pihak yang diamankan adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengungkap OTT keenam yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kementerian Keuangan sebagai tersangka.
Adapun OTT ketujuh diumumkan pada Selasa, 3 Maret 2026, dengan rangkaian penindakan di wilayah Jawa Tengah yang berujung pada penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama dua orang terdekatnya. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
(Sumber: Antara)
Wartawan memotret pintu ruangan Bupati Pekalongan yang telah disegel oleh KPK di Kantor Pemda Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa, 3 Maret 2026. Penyegelan ruang tersebut terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang dilakukan KPK pada Selasa, 3 Maret 2026. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/hma/tom. (Antara)