Ntvnews.id, Jakarta - Tindakan cepat diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia Arafiq. Penyidik langsung menyegel beberapa ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, membuat seluruh aktivitas di gedung pemerintahan itu berhenti seketika.
Suasana Gedung Setda Kabupaten Pekalongan yang tampak tertutup rapat. Pada pintu sejumlah ruang kerja, terlihat lembar kertas putih-merah bertuliskan “DALAM PENGAWASAN KPK”, lengkap dengan logo lembaga antirasuah tersebut, tanggal 3-3-2026, serta tanda tangan penyidiknya.
Penyegelan terutama dilakukan di lantai dua gedung pemerintahan. Ruang kerja Bupati Pekalongan menjadi salah satu yang diberi garis pengawasan.
Selain itu, ruang Sekretaris Daerah, yang dalam laporan disebut sebagai ruang Sekda Pemkab, juga tidak luput dari tindakan penyidik. Berbeda dengan dua ruangan tersebut, ruang Wakil Bupati dilaporkan tidak mendapatkan segel.
Baca Juga: Kyai MUI Sarankan Indonesia Jangan Terburu-buru Tinggalkan Board of Peace: Kita Perlu Objektif
Langkah penyegelan tidak hanya menyasar kantor bupati dan sekda. Tim KPK turut menempelkan segel pada ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Lamongan, termasuk ruang Kepala Dinas yang berada dalam satu komplek perkantoran itu.
Di tengah situasi tersebut, kepastian soal OTT pun muncul. Bupati Fadia Arafiq diketahui menjadi salah satu pihak yang diamankan dan langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penindakan tersebut.
"Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,"
kata jubir KPK, Budi Prasetyo.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang terjaring OTT. Hingga saat ini, mereka yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa dan menunggu keputusan lanjutan dari penyidik.
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Instagram)