Ntvnews.id, Jakarta - General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020, August Hoth Mercyon Purba, dituntut 14 tahun penjara dalam perkara dugaan pembiayaan fiktif yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung
"Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan primer penuntut umum," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 Maret 2026.
Selain pidana penjara, August juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan. Ia turut dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti Rp980 juta subsider 7 tahun penjara.
Baca Juga: Warga Keluhkan Layanan Telkomsel–IndiHome yang Alami Gangguan Sejak Dini Hari
Jaksa menyebut perbuatannya dinilai menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai faktor pemberat.
"Hal-hal meringankan yang dipertimbangkan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," tutur JPU.
Dalam sidang yang sama, tuntutan juga dibacakan terhadap 10 terdakwa lain, yakni Herman Maulana, Alam Hono, Andi Imansyah Mufti, Denny Tannudjaya, Eddy Fitra, Kamaruddin Ibrahim, Nurhandayanto, Oei Edward Wijaya, RR Dewi Palupi Kentjanasari, serta Rudi Irawan. Mereka merupakan pejabat di lingkungan PT Telkom maupun sejumlah perusahaan swasta yang terlibat dalam skema pembiayaan tersebut.
Ada pun rincian tuntutan bervariasi, mulai dari 7 tahun hingga 15 tahun penjara, disertai kewajiban membayar uang pengganti yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp750 juta subsider 165 hari penjara.
Sebelas terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Ini Kata Telkomsel soal Kuota Internet Hangus
Dalam perkara ini, para terdakwa diduga merugikan negara sebesar Rp464,93 miliar melalui skema pembiayaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan sejumlah anak perusahaan kepada pihak swasta pada periode 2016–2018. Kerugian tersebut disebut terjadi akibat pengadaan fiktif yang melibatkan 11 pihak yang diperkaya.
Kasus bermula pada Januari 2016 ketika Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom mengembangkan produk baru dan mencari proyek serta pelanggan baru guna memenuhi target kinerja bisnis.
Untuk mengejar target penjualan, dikembangkan skema pembiayaan kepada perusahaan swasta yang seolah-olah melalui tahapan pengadaan.
Namun dalam praktiknya, proses pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan. Dokumen tahapan dibuat hanya sebagai kelengkapan administratif agar dana dapat dicairkan demi memenuhi target performa bisnis penjualan DES.
Atas perbuatannya, para terdakwa juga diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Sumber: Antara)
Sebanyak 11 terdakwa kasus dugaan pembiayaan fiktif PT Telkom saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, 2 Maret 2026. ANTARA/Agatha Olivia Victoria. (Antara)