Ntvnews.id, Jakarta - Vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Februari 2026, langsung mendapat tanggapan dari Riva Siahaan.
Usai putusan dibacakan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum belum sepenuhnya menggambarkan seluruh fakta yang telah muncul di persidangan.
“Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan,” ujarnya setelah keluar dari ruang sidang.
Pernyataannya menjadi penekanan utama dari sikap Riva, yang sejak awal mengikuti perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023 yang menjeratnya.
Baca Juga: Powerbank Meledak di Pangkuan Penumpang, Pesawat Lakukan Pedaratan Darurat
Ia menegaskan kembali bahwa dirinya tidak menyesali masa pengabdiannya selama bekerja di Pertamina, sekalipun hari itu merupakan salah satu momen terberat dalam perjalanan kariernya.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Vonis yang dijatuhkan kepada mereka masing-masing adalah sembilan tahun penjara dan sepuluh tahun penjara, disertai denda sebesar Rp1 miliar.
Kuasa hukum ketiganya, Kresna Hutauruk, ikut menyampaikan keberatannya. Ia menilai putusan itu tidak sepenuhnya solid karena adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim.
“Dari keputusan yang dibacakan kebetulan ada satu hakim anggota yang dissenting opinion. Ini menunjukkan dalam mengambil keputusan para terdakwa ini hakim tidak bulat suaranya,” katanya.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian 27 Februari 2026, Galeri24 dan UBS Naik ke Rp3.083.000 per Gram
Hal tersebut merujuk pada sikap hakim anggota Mulyono, yang menyatakan dissenting opinion terkait penentuan kerugian negara. Dalam pendapatnya, Mulyono meragukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara yang melibatkan Pertamina tersebut.
Terkait langkah hukum berikutnya, Kresna menyebutkan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan. Ia masih akan berdiskusi dengan para klien sebelum menentukan apakah banding akan diajukan atau tidak.
“Kami akan berdiskusi lagi dengan klien terkait hal-hal yang akan dilakukan selanjutnya,” ucapnya.
Dalam putusan itu pula, hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti terhadap ketiga terdakwa. Menurut Kresna, hal ini sejalan dengan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa mereka tidak menerima aliran dana maupun memperkaya diri.
Riva Siahaan dkk saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. (NTVNews.id)