Polda Metro Jaya Lakukan Penahan Dirut PT Khazanah, Diduga Gelapkan Dana Umrah Rp12,14 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Mei 2026, 11:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang menyebabkan kerugian hingga Rp12,14 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026 sebelum akhirnya ditahan.

"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2026.

Menurut Budi, hingga saat ini pihak kepolisian telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan kasus tersebut. Laporan pertama diajukan oleh JSP yang mewakili sekitar 128 korban.

Baca Juga: Wujud Penghargaan Pengabdian, Panglima TNI Berangkatkan Umroh Ratusan Prajurit dan ASN TNI

"Dalam laporan ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp12,14 miliar," ujar Budi.

Ia menerangkan, para korban sebelumnya telah melakukan pembayaran paket perjalanan umrah kepada Hanania Group. Namun, hingga jadwal keberangkatan yang dijanjikan, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata," tutur Budi.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan berbagai alat bukti tambahan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.

Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga menangani laporan lain yang diajukan oleh pelapor berinisial NN. Laporan tersebut berkaitan dengan batalnya keberangkatan umrah dua jamaah yang telah membayar paket perjalanan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto <b>(Antara)</b> Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (Antara)

Dalam pengaduan itu, korban mengaku telah menyetorkan biaya umrah sebesar Rp78,8 juta, tetapi keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

"Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan," ungkap Budi.

Atas dugaan perbuatannya, ASF dijerat dengan sejumlah pasal terkait penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, Pasal 486 KUHP mengenai penggelapan, serta Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TERKINI

Sistem Imigrasi Malaysia Lumpuh

Luar Negeri Minggu, 31 Mei 2026 | 10:45 WIB

Israel Putus Hubungan dengan Sekjen PBB Usai Masuk Daftar Hitam

Luar Negeri Minggu, 31 Mei 2026 | 10:35 WIB

Drone Milik Rusia Jatuh di Rumania, Ini Reaksi NATO

Luar Negeri Minggu, 31 Mei 2026 | 10:25 WIB

Hasil Pemeriksaan Medis Trump, Dokter Anjurkan Diet

Luar Negeri Minggu, 31 Mei 2026 | 10:20 WIB

Menhan AS Khawatir dengan Peningkatan Kekuatan Militer China

Luar Negeri Minggu, 31 Mei 2026 | 10:15 WIB
Load More
x|close