Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak tersangka Riza Chalid selama 15 tahun penjara. Hakim menyebut Kerry terbukti melakukan korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
“Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat, 27 Februari 2026.
Baca juga: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Dalam Kasus Minyak Mentah
Menurut hakim, Kerry telah memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun dalam kasus itu, sehingga merugikan keuangan negara senilai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,45 triliun.
Perbuatan memperkaya diri dimaksud dilakukan Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhamad Kerry Adrianto Riza (ANTARA)
Dengan demikian, Kerry juga dijatuhkan pula hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.
Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Hakim Ketua menyampaikan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan terhadap Kerry untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Majelis Hakim berpendapat perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, sehingga memberatkan vonis.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhamad Kerry Adrianto Riza menunggu dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 13 Februari 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhamad Ker (Antara)