Semuel Abrijani Dituntut 7 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Feb 2026, 11:23
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Semuel Abrijani Pangerapan (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym/am. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Semuel Abrijani Pangerapan (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016–2024, Semuel Abrijani Pangerapan, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 Februari 2026.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Muhammad Fadil Paramajeng, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melawan hukum.

"Tindakan dilakukan dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan.

Selain pidana penjara, Semuel juga dituntut membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 165 hari kurungan.

Ia turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar, yang telah diperhitungkan dari harta bendanya yang disita dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Semuel Abrijani Didakwa Rugikan Negara Rp140 Miliar dalam Kasus Korupsi PDNS

Dalam perkara yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lain. Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2022, Alfi Asman, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara.

Sementara itu, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Ditjen Aptika Kemenkominfo periode 2019–2023, Bambang Dwi Anggono, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3 miliar subsider empat tahun penjara.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan dan pengelolaan PDNS periode 2020–2022, Nova Zanda, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara.

Adapun Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017–2021, Pini Panggar Agusti, dituntut delapan tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara, serta uang pengganti Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.

Baca Juga: Eks Dirjen Aptika Kominfo Didakwa Terima Suap Rp6 Miliar dalam Kasus Korupsi PDNS

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam dakwaan disebutkan, Semuel diduga menerima suap Rp6 miliar dari Alfi sebagai imbalan atas penunjukan PT Aplikanusa Lintasarta dalam sejumlah proyek, termasuk pengadaan jasa lainnya, penyediaan infrastruktur e-service Tahun 2020, serta proyek PDNS Tahun 2021 dan Tahun 2022 di Kemenkominfo.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp140,86 miliar yang menguntungkan PT Aplikanusa Lintasarta.

(Sumber: Antara) 

x|close