Eks Dirjen Aptika Kominfo Didakwa Terima Suap Rp6 Miliar dalam Kasus Korupsi PDNS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Nov 2025, 19:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang jasa dan pengelola Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kemenkominfo periode 2020-2022 dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jaka Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang jasa dan pengelola Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kemenkominfo periode 2020-2022 dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jaka (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016–2024 Semuel Abrijani Pangerapan didakwa menerima suap sebesar Rp6 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada periode 2020–2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng menyatakan bahwa uang tersebut diberikan oleh Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2022, Alfi Asman, sebagai imbalan atas penunjukan perusahaannya dalam sejumlah proyek di Kemenkominfo.

“PT Aplikanusa Lintasarta ditunjuk sebagai penyedia proyek pengadaan jasa lainnya, penyedia infrastruktur e-service tahun 2020, proyek PDNS tahun 2021, dan proyek PDNS tahun 2022 pada Kemenkominfo RI,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp140,86 miliar, sementara PT Aplikanusa Lintasarta mendapat keuntungan tidak semestinya. Selain Semuel dan Alfi, terdakwa lain yang disidangkan bersamaan adalah Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Dirjen Aptika periode 2019–2023), Nova Zanda (PPK pengadaan barang/jasa PDNS 2020–2022), serta Pini Panggar Agusti (Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017–2021).

Baca Juga: KPK Ungkap 5 Tersangka Baru Kasus Suap PEN Situbondo Senilai Rp4,21 Miliar

Dalam pelaksanaan kontrak penyediaan layanan komputasi awan (cloud service) PDNS tahun 2021, Semuel diduga meminta uang Rp6 miliar kepada Alfi melalui perantara saksi Irwan Hermawan. Permintaan tersebut berkaitan dengan mekanisme penunjukan langsung kepada PT Aplikanusa Lintasarta sebagai penyedia layanan PDNS.
Untuk memenuhi permintaan itu, Alfi disebut memerintahkan pembuatan purchase order (PO) fiktif pekerjaan jasa konsultasi PDNS melalui PT Multimedia Berdikari Sejahtera milik saksi Widi Purnama.

Pada 30 April 2021, Lintasarta mengirim pembayaran pertama Rp3,24 miliar, disusul pembayaran kedua sebesar Rp3,24 miliar pada 17 September 2021.
“Atas pembayaran PO fiktif itu, Widi menyerahkan uang sebesar Rp6 miliar kepada terdakwa Semuel melalui Irwan secara tunai,” ungkap JPU.
Penyerahan uang dilakukan dua kali, masing-masing Rp1 miliar dan Rp5 miliar, dan digunakan oleh Semuel untuk renovasi rumah di Taman Bali View, Cirendeu, serta kebutuhan pribadi.

Atas perbuatannya, Semuel dan Bambang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Alfi, Nova, dan Pini dijerat dengan pasal serupa sesuai peran masing-masing dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

(Sumber : Antara)

x|close