KPK Sita Rp500 Juta saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Nov 2025, 10:57
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) mempersilakan petugas untuk menampilkan barang bukti Rp500 juta terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 9 November 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) mempersilakan petugas untuk menampilkan barang bukti Rp500 juta terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 9 November 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG).

“Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 9 November 2025.

Asep menjelaskan bahwa penyitaan uang tersebut berawal dari permintaan uang oleh Sugiri Sancoko kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM). Permintaan itu terjadi pada 3 November 2025, dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.

Kemudian, pada 6 November 2025, Sugiri kembali menagih uang tersebut kepada Yunus Mahatma. Sehari berselang, 7 November 2025, rekan dekat Yunus berinisial IBP berkoordinasi dengan ED, seorang pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan dana sebesar Rp500 juta.

Baca Juga: Selain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK Tetapkan 3 Tersangka Lain

“Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG,” kata Asep menjelaskan.

Masih di tanggal yang sama, tim KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan 13 orang terkait penyerahan uang itu. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.

Selanjutnya, pada 9 November 2025, KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Keempat tersangka tersebut yaitu:

  1. Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo,
  2. Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo,
  3. Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo, dan
  4. Sucipto (SC) – pihak swasta sekaligus rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap disebut adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sementara pemberinya yakni Yunus Mahatma.

Sedangkan dalam klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, dan pemberinya adalah Sucipto.

Adapun untuk klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, penerima suap kembali disebut Sugiri Sancoko, sedangkan pemberinya adalah Yunus Mahatma.

(Sumber : Antara)

x|close