KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Nov 2025, 09:42
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Asep Guntur Rahayu (kanan) memperlihatkan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (kedua kiri), sebagai tersangka. Asep Guntur Rahayu (kanan) memperlihatkan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (kedua kiri), sebagai tersangka. (Antara/ Rio Feisal)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pengurusan jabatan, proyek pembangunan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu dini hari, 9 November 2025.

Baca Juga: Bupati Ponorogo Tiba di Gedung Merah Putih KPK Usai Terjaring OTT

“KPK menetapkan tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030,” ujarnya.

Asep Guntur Rahayu. <b>(Antara)</b> Asep Guntur Rahayu. (Antara)

Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif dalam tahap penyelidikan dan menemukan bukti kuat adanya unsur tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Rumah dinas Bupati Ponorogo tertutup usai kabar OTT KPK

Sebelumnya, pada 7 November 2025, tim penyidik KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sugiri Sancoko terkait dugaan korupsi dalam mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. Penangkapan ini menjadi bagian dari rangkaian OTT KPK yang semakin intens dilakukan sepanjang tahun 2025.

(Sumber: Antara)

x|close