KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV dari Rumah Dinas Gubernur Riau

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Nov 2025, 19:26
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA) Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dan rekaman CCTV setelah melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Budi menjelaskan bahwa salah satu barang bukti elektronik yang ditemukan adalah rekaman CCTV dari lokasi penggeledahan. Seluruh barang yang disita akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan isi dan relevansinya terhadap perkara yang sedang diselidiki.

“Selanjutnya penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barang bukti tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Plt. Gubernur Riau Bantah Jadi Saksi Pelapor dalam Kasus Korupsi Abdul Wahid

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Sehari kemudian, 4 November 2025, KPK mengonfirmasi bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, telah menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tersebut. Pada hari yang sama, KPK juga memastikan telah menetapkan sejumlah tersangka dari hasil OTT, meskipun belum merinci identitas dan peran masing-masing kepada publik saat itu.

Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK resmi mengumumkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025, yakni:

  • Abdul Wahid (AW) – Gubernur Riau,
  • M. Arief Setiawan (MAS) – Kepala Dinas PUPRPKPP Riau,
  • Dani M. Nursalam (DAN) – Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah pihak dalam proses pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

(Sumber : Antara)

x|close