Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Indira Chunda Thita Syahrul (ICTS), putri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah (NNN) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan atas nama ICTS dan NNN selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Selain kedua saksi tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya dalam penyidikan kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Mereka yang turut dipanggil antara lain F, WPT, dan TA yang berstatus sebagai ibu rumah tangga, MMF dan PSG dari pihak swasta, serta NAS yang merupakan Direktur PT Timurama.
Baca Juga: KPK Panggil Putra Syahrul Yasin Limpo sebagai Saksi Dugaan TPPU di Kementan
SYL sendiri sebelumnya telah divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang berlangsung sepanjang 2020 hingga 2023.
Mantan menteri tersebut kini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, setelah KPK mengeksekusinya ke lapas tersebut pada 25 Maret 2025, sebagaimana diumumkan pada 14 Mei 2025.
Selain dijatuhi hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti senilai Rp44 miliar, serta tambahan sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat.
(Sumber : Antara)
Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota DPR Ahmad Sahroni (kiri) dan Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem yang merupakan anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul (kanan) memberikan keterangan saat bersaksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa. (Antara)