Ntvnews.id, Jakarta - Setelah menyita satu unit ambulans berlogo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dugaan penerimaan uang lain yang diterima anggota Komisi VIII DPR RI, Satori, di luar dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Diduga saudara ST tidak hanya mendapatkannya dari Program Sosial BI dan OJK saja,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.
Budi menjelaskan bahwa lembaganya sedang menyelidiki sumber-sumber lain yang kemungkinan menjadi asal perolehan dana atau aset milik Satori.
“KPK masih menelusuri sumber perolehan dari kendaraan-kendaraan tersebut,” katanya.
Saat ini, KPK tengah melakukan proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR atau penggunaan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang terjadi pada periode 2020–2023.
Kasus tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.
Anggota DPR RI Satori (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 21 April 2025. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc (Antara)
Baca Juga: KPK Sita 25 Aset Senilai Rp10 Miliar Milik Satori dalam Kasus CSR BI–OJK
Dalam proses pengumpulan bukti, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi penting, yaitu Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
Kemudian pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR tersebut.
Anggota DPR RI Heri Gunawan. (Dok. )
Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK mengumumkan telah menyita 25 aset milik Satori di Cirebon, Jawa Barat. Berdasarkan foto yang dibagikan lembaga antirasuah itu, salah satu aset yang ikut disita adalah ambulans berlogo BPKH.
(Sumber: Antara)
Satu unit ambulans berlogo Badan Pengelola Keuangan Haji yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, yakni Satori (ST), dan dipotret di Cirebon, Jawa Barat, Selasa 4 November 2025. ANTARA/HO-KPK. (Antara)