Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Panggil Dua Ibu Rumah Tangga

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2025, 14:25
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua ibu rumah tangga (IRT) serta delapan pihak swasta untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) milik Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pemeriksaan atas nama RA dan MUN selaku ibu rumah tangga, serta RS, SAR, TOH, DS, HAP, NR, AA, dan AJ selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025. 

Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi tersebut dilakukan di Polresta Cirebon, Jawa Barat. Ia menambahkan, KPK hingga kini masih melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2023.

Baca Juga: KPK Panggil Anggota DPR Fraksi NasDem Rajiv Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Arsip foto - Anggota DPR RI Satori menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 27 Desember 2024. Satori diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank  <b>(Antara)</b> Arsip foto - Anggota DPR RI Satori menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 27 Desember 2024. Satori diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank (Antara)

Kasus tersebut berawal dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta adanya laporan dari masyarakat. Berdasarkan temuan itu, KPK kemudian membuka penyidikan umum sejak Desember 2024. Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Lokasi pertama adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Sementara lokasi kedua yakni Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang penggeledahannya dilakukan pada 19 Desember 2024.

Anggota DPR RI Heri Gunawan.  <b>(Dok. )</b> Anggota DPR RI Heri Gunawan. (Dok. )

Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (Sumber : Antara)

x|close