Ntvnews.id, Tangerang — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan total aset dana pensiun nasional hingga Agustus 2025 telah mencapai Rp1.593 triliun, atau setara 7,20 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2024.
"Rinciannya jumlah peserta mencapai Rp29 juta orang dan jumlah entitas ada 188 dengan rincian tiga yang program pensiun wajib lalu sisanya adalah sukarela," kata Mahendra Siregar dalam acara Indonesia Pension Fund Summit 2025 di Tangerang Selatan, Kamis, 23 Oktober 2025.
Menurut Mahendra, peningkatan jumlah peserta dana pensiun dari tahun ke tahun menunjukkan potensi besar untuk memperluas cakupan perlindungan sosial dan memperkuat inklusi keuangan nasional.
"Meskipun ada juga tantangan yang dihadapi mulai dari perubahan demografi, kebutuhan harmonisasi program pensiun hingga lainnya," ujar dia.
Baca Juga: Soal Gaji Pekerja Bakal Kena Potong Lagi Untuk Program Dana Pensiun, Ini Kata OJK
Sementara itu, Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Ihda Muktiyanto menjelaskan bahwa program pensiun wajib masih mendominasi total aset industri dana pensiun nasional tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp690,22 triliun. Nilai tersebut berasal dari tiga lembaga utama, yakni BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri.
BPJS Ketenagakerjaan mengelola Jaminan Pensiun senilai Rp192,41 triliun dan Jaminan Hari Tua sebesar Rp497,87 triliun, dengan jumlah peserta mencapai 19,1 juta orang.
Taspen mencatat Tabungan Hari Tua sebesar Rp29,44 triliun dan Jaminan Pensiun Rp39,81 triliun dengan 3,9 juta peserta, sedangkan Asabri mengelola Jaminan Pensiun senilai Rp30,14 triliun bagi anggota TNI, Polri, dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Baca Juga: OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Peserta Dijamin Tetap Terlindungi
Adapun total aset program pensiun sukarela yang terdiri dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mencapai Rp325,61 triliun dengan jumlah peserta sekitar 1,23 juta orang.
"Dari jumlah tersebut, DPPK menguasai Rp236,61 triliun, termasuk dana pensiun berbasis syariah," kata Ihda Muktiyanto dalam acara Indonesia Pension Fund Summit 2025 di Tangerang Selatan.
Ihda menambahkan, dari total 144 juta angkatan kerja di Indonesia, baru sekitar 23,6 juta pekerja yang tercatat dalam program pensiun wajib.
"Dari data juga menunjukan jika pekerja informal dan UMKM masih menghadapi resiko cukup besar ketika masa pensiun sebab tidak memiliki perlindungan pensiun," katanya.
(Sumber: Antara)