Wamen Investasi: Penting Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif Buat Kripto Nasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2025, 14:47
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Todotua Pasaribu Todotua Pasaribu (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Central Finansial X (CFX) menegaskan bahwa industri aset kripto Indonesia harus berfokus pada pendalaman pasar dengan mengedepankan inovasi produk. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing sekaligus memperkuat ekosistem keuangan digital nasional yang adaptif dan berintegritas.

Direktur Utama Bursa CFX, Subani, dalam CFX Crypto Conference 2025 di Bali, Kamis, 21 Agustus 2025, mengatakan bahwa pengembangan produk inovatif akan memberi nilai tambah tinggi bagi industri. “Di sinilah kita akan berdialog dan berkolaborasi untuk merumuskan langkah ke depan, guna mendorong peran aset kripto tidak hanya sebagai perdagangan semata, namun bisa mewujudkan ekosistem keuangan digital yang adaptif, berdaya saing tinggi, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional,” ujarnya.

Konferensi bertema “Crypto’s Role in Indonesia Innovation, Market Resilience, and Collaborative Regulation” itu turut menghadirkan Kementerian Investasi/BKPM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI DPR RI, serta Bursa CFX sebagai tuan rumah.

Baca Juga: SafinaMeat Token Jadi Contoh Pemanfaatan Blockchain dan Kripto UMKM

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menekankan pentingnya menciptakan iklim investasi kondusif bagi kripto nasional. Menurutnya, fleksibilitas aset kripto dalam skema fundraising bisa menjadi alternatif investasi riil, asalkan didukung regulasi dan insentif yang tepat.

“Industri aset kripto memungkinkan fundraising yang tidak se-rigid dibandingkan sektor lain. Harapannya, fundraising dari aset kripto bisa menjadi investasi riil. Kita perlu dorong kepercayaan terhadap negara ini agar bisa menjadi destinasi investasi dari investor asing yang berkualitas,” kata Todotua.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa otoritas akan tetap berkomitmen menghadirkan regulasi yang ramah inovasi sekaligus melindungi konsumen. “Jadi kita perlu memastikan industri ini nyaman bagi konsumen maupun investor. Kalau tidak nyaman, mereka akan keluar dan mencari pasar lain yang lebih nyaman. Pendekatan kami adalah menjaga titik keseimbangan antara regulasi yang melindungi konsumen, tapi tidak membatasi inovasi produk,” jelasnya.

Dari sisi legislatif, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan pentingnya Indonesia merespons regulasi global seperti Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Uni Eropa dan GENIUS Act di Amerika Serikat. “Di Indonesia sendiri sudah ada POJK 3 Tahun 2024 dan POJK 27 Tahun 2024 yang membuka ruang inovasi dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen atas pasar aset kripto lokal dengan hadirnya kelembagaan aset kripto. Namun demikian, masih ada ruang untuk menjadi lebih baik,” katanya.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Tarif Baru Pajak Kripto: PPN Dihapus, PPh Disesuaikan

Ia menambahkan bahwa penguatan regulasi lintas sektor, infrastruktur pengawasan berbasis teknologi, dan literasi masyarakat akan membuat Indonesia tidak hanya kompetitif, tetapi juga berpotensi menjadi pusat inovasi kripto di kawasan.

Penyelenggaraan CFX Crypto Conference 2025 di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali, menandai langkah awal dalam penyusunan peta jalan kolaboratif pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.

x|close