Sri Mulyani Tetapkan Tarif Baru Pajak Kripto: PPN Dihapus, PPh Disesuaikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2025, 09:10
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani/Ist Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pajak atas transaksi aset kripto.

Tiga aturan tersebut yakni PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK-50/2025), PMK Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN (PMK-53/2025).

Terakhir dan PMK Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK-54/2025). 

Ketiga PMK tersebut ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2025 dan berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.

Baca juga: SafinaMeat Token Jadi Contoh Pemanfaatan Blockchain dan Kripto UMKM

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli mengataakan, Latar belakang diterbitkannya ketiga PMK adalah karena adanya perubahan status aset kripto sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dari yang awalnya komoditi menjadi aset keuangan digital. 

"Sesuai ketentuan OJK, aset kripto dikategorikan sebagai aset keuangan yang dipersamakan surat berharga, sehingga tidak lagi dikenakan PPN," ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, Jumat 1 Agustus 2025. 

Pokok pengaturan dalam ketentuan tersebut mencakup penetapan status aset kripto yang kini dipersamakan dengan surat berharga, serta pemberian definisi baru atas aset kripto, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), dan Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (Bursa). 

Selain itu, pengaturan ini juga mencakup jenis layanan atau transaksi yang berkaitan dengan aset kripto, seperti perdagangan aset kripto, penyediaan sarana elektronik, dan jasa verifikasi oleh penambang kripto.

Dari sisi perpajakan, penyerahan aset kripto yang kini dipersamakan dengan surat berharga tidak lagi dikenakan PPN. 

Baca juga: COIN Siap Melantai di BEI, Jadi Holding Bursa Kripto Pertama yang IPO di RI

Meskipun demikian, penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto tetap dikenai PPh Final Pasal 22. 

Besaran tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi apabila dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri, dan sebesar 1 persen apabila transaksi dilakukan melalui PPMSE Luar Negeri.

Adapun aktivitas yang dilakukan oleh PPMSE dan penambang kripto dikenakan PPN dan PPh atas jasa yang diberikan.

Atas jasa penyediaan sarana elektronik, PPN dikenakan atas nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian (komisi/imbalan), sedangkan jasa verifikasi oleh penambang dikenakan PPN dengan besaran tertentu dan PPh berdasarkan tarif umum.

"Pengaturan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan konsistensi perlakuan pajak sejalan dengan karakteristik dan status baru aset kripto sebagai aset keuangan digital sesuai UU P2SK,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital saat ini.

x|close