Pemerintah Resmi Kenakan Pajak untuk Marketplace, Ini Aturan Lengkapnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2025, 18:00
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi E-commerce atau marketplace. Ilustrasi E-commerce atau marketplace. (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi menunjuk penyelenggara lokapasar (marketplace) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang (merchant) dalam negeri yang berdagang secara elektronik.

Menurutrilis yang diterima Ntvnews.id, Rabu, 16 Juli 2025, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).

PMK tersebut ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku pada 14 Juli 2025. 

Baca Juga: Kemenkeu Beri Waktu 2 Bulan pada Marketplace untuk Siap Jalankan Pemungutan Pajak

Langkah ini diambil seiring pesatnya perkembangan ekosistem perdagangan digital di Indonesia, khususnya pasca pandemi COVID-19 yang mendorong pergeseran perilaku konsumen ke transaksi daring.

Dengan populasi besar, tingginya penetrasi internet, dan kemajuan teknologi keuangan, pemerintah menilai perlunya sistem perpajakan yang lebih sederhana, modern, dan setara antara pelaku usaha digital dan konvensional. Praktik serupa juga telah diterapkan di sejumlah negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Apa Saja yang Diatur dalam PMK-37/2025?

PMK ini memuat beberapa ketentuan utama, di antaranya:

  • Marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.

  • Pedagang wajib memberikan informasi kepada marketplace sebagai dasar pemungutan pajak.

  • Invoice dari marketplace dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh unifikasi.

  • Marketplace wajib melaporkan data transaksi pedagang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Menteri Maman Ancam Tutup Marketplace yang Tak Berpihak ke Pengusaha UMKM

Ada pun tarif pemungutan PPh yang ditetapkan sebesar 0,5 persen, dengan rincian sebagai berikut:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Omzet sampai dengan Rp500 juta: Tidak dipungut pajak.

  • Omzet Rp500 juta – Rp4,8 miliar: Dikenakan tarif 0,5% (bersifat final jika sesuai PP-55/2022, atau tidak final jika dapat dikreditkan).

  • Omzet di atas Rp4,8 miliar: Dikenakan tarif 0,5% (tidak final).

Untuk Wajib Pajak Badan:

  • Omzet sampai dengan Rp4,8 miliar: Dikenakan tarif 0,5% (bersifat final jika sesuai PP-55/2022, atau tidak final jika dapat dikreditkan).

  • Omzet di atas Rp4,8 miliar: Dikenakan tarif 0,5% (tidak final).

Baca Juga: Bukalapak Tutup Layanan Marketplace, Fokus Jualan Token Listrik hingga Bayar Denda Tilang

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menyederhanakan proses pemungutan pajak di era digital.

“Dengan berlakunya PMK-37/2025, pemungutan pajak di lokapasar (marketplace) menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem. Ini bukan pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan untuk mendukung pelaku usaha, khususnya UMKM, agar lebih mudah memenuhi kewajiban pajak serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” ujar Rosmauli dalam keterangannya.

 

x|close