Kemenkeu Beri Waktu 2 Bulan pada Marketplace untuk Siap Jalankan Pemungutan Pajak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2025, 13:07
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani/Ist Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan memberikan waktu selama dua bulan kepada para pelaku usaha lokapasar (marketplace) untuk mempersiapkan sistem yang dibutuhkan guna memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang daring. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Perpajakan I Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, dalam sebuah taklimat media yang dikutip di Jakarta pada Selasa, 15 Juli 2025, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan sejumlah perwakilan marketplace untuk mensosialisasikan rencana penunjukan mereka sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang akan diberi kewenangan memungut pajak dari pedagang online.

"Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE," ujar Yoga.

Ia menyampaikan bahwa sebagian besar pelaku marketplace masih memerlukan waktu untuk mempersiapkan sistem internal yang akan mendukung penerapan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Rilis Aturan E-Commerce Pungut Pajak dari pedagang, Ini Ketentuannya

Dalam pernyataan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa meskipun PMK 37 Tahun 2025 sudah resmi diundangkan pada 14 Juli 2025, pelaksanaannya tidak akan dilakukan secara serta merta.

"Untuk memberikan perlakuan yang setara. Kami menyadari ada lokapasar yang sudah siap, ada yang belum. Tapi kami berharap jaraknya tidak terlalu lama, sehingga nanti ada mekanisme yang kami tempuh," kata Yon.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan menggelar pertemuan dengan setiap pelaku lokapasar secara individual untuk menilai kesiapan masing-masing dalam melaksanakan tugas sebagai pemungut pajak.

Penunjukan resmi marketplace sebagai PPMSE nantinya akan dilakukan secara bertahap melalui surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani: Anggaran Kemenkeu juga Kena Efisiensi Rp8,9 T

PMK 37/2025 sendiri ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan resmi diundangkan tiga puluh hari kemudian. Dalam aturan tersebut, Sri Mulyani menetapkan bahwa marketplace akan ditunjuk sebagai PPMSE yang bertugas memungut PPh 22 dari pedagang online yang menggunakan platform mereka.

Besaran PPh 22 yang akan dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang. Pungutan ini dilakukan di luar kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan ini berlaku bagi pedagang daring yang memiliki omzet tahunan di atas Rp500 juta, dengan persyaratan mereka harus menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace yang ditunjuk.

Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan pajak ini. Pengecualian juga diberikan kepada jenis transaksi tertentu, termasuk layanan ekspedisi, transportasi daring seperti ojek online (ojol), penjualan pulsa, serta perdagangan emas.

(Sumber: Antara)

x|close