Ntvnews.id, Jakarta - Ojek online (ojol) hingga penjual pulsa kini tak lagi dipungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 oleh platform e-commerce, seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
“Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian,” ucap Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat taklimat media, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025 kemarin.
Tak cuma driver ojol, lanjut dia, penjual pulsa dan kartu perdana juga tidak dikenakan pungutan PPh 22 oleh platform lokapasar, karena telah diatur secara khusus dalam PMK Nomor 6 Tahun 2021.
Sementara itu, transaksi emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, serta batu permata atau sejenisnya yang dilakukan pabrikan, pedagang, maupun pengusaha emas batangan juga dikecualikan dari pungutan tersebut.
Transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga tidak dikenai pungutan. “Karena itu nanti lewat notaris biasanya,” kata Yoga.
Baca juga: Sri Mulyani Rilis Aturan E-Commerce Pungut Pajak dari pedagang, Ini Ketentuannya
DJP Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I, saat ditemui media di Jakarta, Senin (14/7/2025). (Antara)
Pungutan juga tidak dikenakan pada penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang telah mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh.
Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun juga dibebaskan dari pungutan ini, asalkan menyampaikan surat pernyataan kepada lokapasar yang ditunjuk. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf a PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Beleid ini menyasar pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta. Untuk membuktikannya, pedagang wajib menyerahkan surat pernyataan terbaru kepada lokapasar yang ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), paling lambat di akhir bulan saat omzet melampaui batas tersebut.
Mengacu pada Pasal 8 ayat (1), tarif PPh 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang. Tarif ini dikenakan di luar PPN dan PPnBM, dan dapat bersifat final maupun tidak final.
Yoga menambahkan bahwa penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap, seiring dengan kesiapan seluruh pihak terkait.
“Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace. Kami sosialisasikan dan mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya. Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” tambahnya. (Sumber: Antara)