“Terkait dengan satu tahun kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, berbagai keringanan dan fasilitas pajak sudah digulirkan untuk membantu masyarakat dan bisnis,” kata Bimo dalam taklimat media di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang mencakup pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Untuk PPN DTP, pemerintah menanggung pajak atas transaksi penyerahan rumah tapak dan rumah susun, pembelian kendaraan bermotor berbasis listrik (electric vehicle/EV) dan hibrida, serta tiket pesawat.
Sementara itu, fasilitas PPh DTP berlaku untuk PPh Pasal 21 bagi pegawai di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Fasilitas ini merupakan bagian dari program stimulus ekonomi 2025 serta mendukung sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe dalam program akselerasi paket ekonomi 2025.
Pemerintah juga melanjutkan program insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), berupa PPh final 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar. Melalui kebijakan Paket Ekonomi 2025, insentif tersebut diperpanjang hingga tahun 2029.
Ke depan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memusatkan perhatian pada penegakan hukum secara multidoor melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PHK) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung. Upaya ini akan difokuskan pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Di sisi lain, Bimo menjelaskan bahwa DJP juga berencana bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki tata kelola pemungutan pajak di sektor pertambangan. Selain itu, DJP akan membangun sinergi dengan Polri guna meningkatkan penerimaan dari sektor komoditas dan ekonomi bayangan (shadow economy).