Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto angkat bicara terkait salah satu desa di Bogor dijadikan jaminan utang ke bank.
Hal tersebut disampaikan Yandri Susanto ketika melakukan rapat dengan Komisi V DPR di Komplek Parlemen pada Selasa 16 September 2025, ia mengatakan, desa tersebut adalah Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Panglima TNI Jelaskan Alasan Besarnya Anggaran Kemenhan-TNI 2026: Senjata Canggih Mahal
"Ini ceritanya lebih seru lagi, Pak. Jadi desa ini berdiri dari sebelum Indonesia merdeka. Tahun 1980 ada seorang pengusaha pinjam ke bank, yang dijadikan agunan desa, Pak. Sekarang desanya dilelang," kata menteri berusia 50 tahun itu, dilansir YouTube TVR Parlemen.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria.
Yandri Susanto mengungkapkan lebih lanjut, dimana desa tersebut sudah dipasangi plang serta bakal disita dan yang lebih parah lagi warga sekitar desa tersebut bakal diusir.
Selain itu, ia sudah melakukan beberapa langkah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. "Saya sudah surati para pihak Pak. Enggak boleh di Republik ini ada desa yang dilelang, sudah saya lakukan pendekatan keras ini Pak," beber Yandri Susanto.
Ia juga merasa bingung dengan pihak bank terkait verifikasi, masalahnya bagaimana bisa diloloskan sebuah desa menjadi jaminan untuk meminjam uang atau disebut agunan.
"Jadi, bagaimana dulu check and recheck-nya bagaimana di lapangan? Masa desa dijadikan agunan? Sementara desa ini sebelum merdeka sudah ada. Nah ini lucu tapi menyedihkan," tutup Yandri Susanto.