Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan gugatan terhadapnya yang dilayangkan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat, 12 September 2025, telah dicabut.
"Saya dengar sudah dicabut barusan," ujar Purbaya usai rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
Menurut Purbaya, Tutut telah menyampaikan salam kepadanya.
"Dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau," ucapnya.
Sebelumnya, Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, mengugat Menteri Keuangan (Menkeu) RI. Gugatan didaftarkan pada 12 September 2025 lalu.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Walau demikian, belum diketahui isi gugatan itu, lantaran rincian perkara belum ditampilkan.
Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum menerima informasi atau hal terkait gugatan tersebut.
Namun, berdasarkan informasi gugatan terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Keputusan itu ditandatangani 17 Juli 2025, saat Sri Mulyani masih menjabat Menkeu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi salam saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU/aa.)