Ntvnews.id, Jakarta - Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, mengugat Menteri Keuangan (Menkeu).
Adapun gugatan didaftarkan pada 12 September 2025 lalu.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, mengatakan pihaknya belum menerima surat terkait gugatan dari PTUN Jakarta.
Oleh karena itu, pihaknya masih belum bisa menanggapi hal itu.
Baca juga: Mbak Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN
Baca juga: Menkeu Purbaya Tanggapi Kritik Soal Dana Rp200 T di Bank Himbara
"Sampai saat ini, kami belum menerima surat terkait hal tersebut. Kami belum bisa menanggapi ya karena belum terima suratnya," ucap Deni saat dihubungi Ntvnews.id, Kamis 18 September 2025.
Berdasarkan informasi gugatan terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Keputusan itu ditandatangani 17 Juli 2025, saat Sri Mulyani masih menjabat Menkeu.