Revisi UU Polri Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2025, 17:21
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Baleg DPR RI menggelar rapat Prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 18 September 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Baleg DPR RI menggelar rapat Prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 18 September 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2025.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 18 September 2025. Rancangan Undang-Undang (RUU) ini berasal dari inisiatif Komisi III DPR RI.

“Ya, sampai sekarang Undang-Undang Polri tetap kita masukkan, baik untuk 2025 maupun 2026,” ujar Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.

Dalam draf Prolegnas Prioritas 2025 yang ditayangkan, RUU Polri masuk sebagai usulan baru setelah sebelumnya hanya tercantum di daftar Prolegnas Jangka Menengah Perubahan. Bob menjelaskan, pembahasan RUU Polri juga berkaitan erat dengan rencana pembahasan RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: MK Minta Pemerintah dan DPR Ungkap Bukti Partisipasi Publik dalam Revisi UU TNI

Menurutnya, aparat penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan, harus dipersiapkan agar dapat menjalankan kewenangan perampasan aset jika aturan tersebut kelak disahkan.

Selain RUU Polri, Komisi III DPR RI juga menargetkan penyelesaian RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset pada sisa masa sidang 2025 ini.

Bob menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan setiap RUU. “Kalau masyarakat hanya tahu judulnya tanpa dilibatkan lebih jauh, itu bisa mencederai demokrasi,” tegasnya.

Baleg DPR RI dijadwalkan melanjutkan rapat pada Kamis malam untuk memutuskan daftar final Prolegnas Prioritas 2025.

(Sumber: Antara)

x|close