Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan legalitas Advokat Munarman untuk beracara dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menjerat mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer atau Noel.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 2 Februari 2026 itu diwarnai perdebatan antara jaksa dan salah satu kuasa hukum terdakwa.
Keberatan jaksa bermula dari status Munarman yang pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun dalam perkara tindak pidana terorisme. Jaksa menyebut informasi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
"Kami dapat informasi dan mengetahui bahwa salah satu advokat terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman, SH dan di situ ada diputus oleh Mahkamah Agung selama 3 tahun," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menanggapi keberatan tersebut, majelis hakim kemudian melakukan pengecekan terhadap surat kuasa Munarman. Setelah diperiksa, hakim menyatakan dokumen yang dimiliki Munarman, mulai dari berita acara sumpah (BAS), Kartu Tanda Anggota (KTA), hingga legal standing sebagai advokat, masih dinyatakan berlaku.
Hakim lalu meminta penjelasan langsung dari Munarman terkait status hukumnya. Munarman mengakui bahwa dirinya memang pernah berstatus sebagai terpidana, namun menegaskan hal tersebut tidak serta-merta mencabut hak keperdataannya sebagai advokat.
"Kalau JPU mempersoalkan bahwa saya pernah dihukum, itu betul, saya pernah dipidana, itu betul, tetapi itu tidak mencabut hak saya, hak keperdataan saya untuk melakukan profesi saya maupun di dalam sidang perkara saya dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tidak ada satu pun klausul yang mencabut hak-hak saya sebagai, profesi saya sebagai advokat," jelas Munarman.
Meski demikian, Jaksa KPK tetap menyampaikan keberatan dan mempertanyakan apakah terdapat surat izin khusus bagi Munarman untuk beracara, yang dikeluarkan oleh kantor advokat tempatnya bernaung.
"Kami di sini menanyakan apakah ada surat dari kantor advokat, dari pengacara advokat Murnaman ini, menyatakan bahwa berdasarkan putusan ini dan sesuai dengan bunyi undang-undang ini dipersilakan untuk beracara seperti yang disebut dalam undang-undang," ujar Jaksa KPK.
Merespons hal itu, mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) tersebut menegaskan bahwa pemberhentian seorang advokat tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya karena menjalani proses hukum pidana. Menurutnya, pencabutan status advokat harus melalui mekanisme organisasi profesi dan Mahkamah Kehormatan.
“Jadi, tidak ada otomatis orang berhenti karena menjalani proses hukum, karena advokat itu sekali lagi adalah profesi yang pemberhentiannya harus melalui roses organisasi, pemberhentian melalui mahkamah kehormatannya dan pencabutan berita acara sumpahnya,” kata Munarman.
Majelis hakim pada akhirnya menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai pencabutan izin advokat Munarman, baik dari pengadilan tinggi maupun dari organisasi profesi advokat. Oleh karena itu, hakim memutuskan keberatan jaksa tetap dicatat dalam berita acara persidangan, namun Munarman masih diperbolehkan menjalankan perannya sebagai kuasa hukum terdakwa.
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer jalani sidang perdana (ANTARA)