Noel Juga Didakwa Terima Rp70 Juta dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jan 2026, 17:23
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan saat ditemui di sela sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, 19 Januari 2026. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan saat ditemui di sela sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, 19 Januari 2026. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan didakwa menerima uang sebesar Rp70 juta dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dame Maria Silaban menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari PT KEM Indonesia dengan tujuan agar perusahaan tersebut dapat menyelenggarakan kegiatan pembinaan atau pelatihan bagi para pemohon sertifikasi dan lisensi K3.

"Terdakwa telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu antara lain menguntungkan diri terdakwa Immanuel sebesar Rp70 juta," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

Dalam surat dakwaan tersebut, perbuatan Noel disebut dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar.

Baca Juga: Immanuel Ebenezer 'Noel' Didakwa Peras Pemohon Sertifikasi K3 Rp6,52 Miliar

Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi tersebut diduga diterima dari aparatur sipil negara di Kemenaker dan sejumlah pihak swasta selama yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

JPU memaparkan bahwa pada sekitar November 2024, Noel diduga memanggil Hery ke ruang kerjanya untuk menanyakan praktik pungutan uang terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

Hery kemudian membenarkan adanya pungutan tersebut yang disebut dikoordinasikan oleh Irvian bersama Subhan, Gerry, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi.

"Hasil pungutan uang tersebut dibagi berdasarkan jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3," ungkap JPU.

Hery juga menyampaikan bahwa apabila pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang, maka proses penerbitan sertifikat dan lisensi akan dipersulit.

Baca Juga: Immanuel 'Noel' Ebenezer Sebut Ada Partai dan Ormas Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan K3

Selanjutnya, Noel disebut meminta bagian atau jatah selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan kepada Hery, yang kemudian dijawab, akan saya dikoordinasikan dengan Irvian.

Sekitar satu pekan kemudian, Noel memanggil Irvian ke ruang kerjanya dan meminta uang sebesar Rp3 miliar. Permintaan tersebut disanggupi oleh Irvian.

"Selanjutnya atas permintaan uang dimaksud, Irvian melaporkannya kepada Hery," ucap JPU.

Pada pertengahan Desember 2024, Noel menghubungi Irvian melalui Whatsapp Call dan meminta pertemuan di sekitar kawasan Senayan Park untuk menanyakan uang sebesar Rp3 miliar tersebut. Irvian menjawab bahwa uang yang diminta telah tersedia.

Uang tersebut, menurut JPU, bersumber dari PT KEM Indonesia sebesar Rp70 juta, sedangkan sisanya Rp2,94 miliar berasal dari pemohon sertifikasi dan lisensi PJK3 lainnya yang dihimpun oleh Sekarsari dan Supriadi.

Baca Juga: FOTO: Surat Cinta Anak Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Jelang Hadapi Sidang Perdana

Untuk teknis penyerahan dana, Noel disebut memberikan kontak seseorang bernama Nur Agung Putra Setia dan meminta Irvian menghubunginya. Setelah berkomunikasi, Irvian melalui sopirnya, Gilang Ramadhan alias Andi, menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar dalam tas jinjing bermotif batik kepada Nur Agung. Tas berisi uang tersebut kemudian diserahkan kepada anak Immanuel, Divian Ariq.

Sementara itu, sisa dana yang masuk ke rekening penampungan dilaporkan oleh Subhan, Gerry, Irvian, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi kepada Fahrurozi dan Hery.

"Selanjutnya, Hery meminta untuk membagikan uang tersebut kepada para pejabat di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3," ujar JPU.

Pembagian uang tersebut disebut berlangsung setiap bulan sejak November 2024 hingga Agustus 2025, dengan nilai yang bervariasi sesuai jabatan penerima serta untuk kepentingan pribadi para pelaku.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

(Sumber: Antara) 

x|close