Ntvnews.id, Batam - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin menyatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri tengah mendalami dugaan pemerasan yang dialami Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam berinisial GR melalui video bermuatan asusila.
Asep mengatakan laporan pengaduan dugaan pemerasan tersebut telah disampaikan GR kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri pada Senin, 29 Desember 2025.
“Laporan Gusti Riau (GR-red) itu yang bersangkutan mengadukan bahwa dirinya merasa diperas oleh seseorang,” kata Asep di Mapolda Kepri, Selasa, 30 Desember 2025.
Dalam laporan pengaduan tersebut, Asep menjelaskan bahwa GR selaku pelapor mengaku tidak mengetahui identitas pelaku pemerasan. Oleh karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku yang dimaksud.
“Yang bersangkutan (GR) mengatakan tidak tau diperas oleh siapa, kemudian kami sedang mendalami laporan pengaduan itu oleh jajaran Ditreskrimum,” ujarnya.
Terkait kebenaran sosok pria dalam video bermuatan asusila yang diduga adalah GR, Asep menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Penyidik siber, lanjut dia, melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam yang digunakan oleh GR untuk memastikan keaslian video serta menelusuri identitas pihak yang diduga melakukan pemerasan.
Baca Juga: KPK Telaah Laporan ICW dan Kontras Terkait Dugaan Pemerasan oleh Puluhan Polisi
“Ini lagi kami cek dulu.Kami cek handphonenya apakah video itu betul atau tidak, siapa orangnya, nomor telepon (pemeras) berapa,kemudian identitasnya siapa,” ungkapnya.
Hingga saat ini, penyidik baru meminta keterangan dari GR sebagai pelapor untuk kepentingan pendalaman awal sebelum memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Yang dipanggil (diminta keterangan) baru yang bersangkutan yang melapor. (Kasus) ini sedang pendalaman, nanti akan dilakukan penyelidikan,” kata Asep.
Sebelumnya, beredar luas di masyarakat sebuah video bermuatan asusila yang diduga melibatkan Kadisperindag Kota Batam berinisial GR. Video berdurasi 23 detik tersebut menampilkan wajah seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang sedang melakukan panggilan video dengan seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya.
Dalam video yang beredar di kalangan media itu, oknum ASN tersebut terlihat berkomunikasi sambil memperlihatkan bagian dalam celananya kepada perempuan yang menjadi lawan bicara. Setelah diperlihatkan bagian tubuh tersebut, perempuan itu terdengar menjawab “Besar”, yang kemudian ditanggapi dengan senyum dan tawa oleh oknum ASN tersebut.
Kasus video viral tersebut telah diketahui oleh Wali Kota Batam Amsakar Ahmad, yang menyayangkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Kejagung Tahan 5 Tersangka Kasus Pemerasan, 3 di Antaranya Jaksa
Amsakar menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta tim internal Pemerintah Kota Batam melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pengusutan, termasuk meminta keterangan dari oknum ASN yang bersangkutan.
“Tim internal saya minta Kepala BKD untuk melakukan pengkajian tentang kasus yang terjadi, termasuk juga mendalami informasi dari yang bersangkutan (GR),” kata Amsakar di Batam, Senin, 29 Desember 2025.
Ia menambahkan, apabila kasus tersebut telah terang benderang dan diungkap oleh aparat penegak hukum maupun tim internal BKD, maka sanksi dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemberian sanksi atas kasus yang terjadi terhadap oknum ASN ini ada mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian,” ujarnya.
Amsakar menegaskan bahwa apabila terbukti benar, perbuatan oknum ASN tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat dengan konsekuensi sanksi yang bervariasi.
“Jadi ada tiga sanksi yang dapat diberikan bila kasus ini nanti akan terang benderang dan jelas, balik melalui aparat penegak hukum maupun dari jalur pemerintah kota,” ujar Amsakar.
(Sumber: Antara)
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin memberikan keterangan kepada wartawan usai rilis akhir tahun 2025 di Mapolda Kepri, Kota Batam, Selasa, 30 Desember 2025. (ANTARA/Laily Rahmawaty) (Antara)