Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan penelaahan terhadap laporan yang disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) terkait dugaan praktik pemerasan yang melibatkan 43 personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa setiap laporan aduan masyarakat yang masuk akan melalui proses awal untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh pelapor.
"Terkait dengan laporan aduan masyarakat yang disampaikan oleh pihak-pihak tersebut, tentu nanti akan dilakukan telaah awal. Apakah informasi yang disampaikan tersebut valid? Nanti akan dicek validitasnya seperti apa," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Setelah tahap telaah awal, KPK akan melanjutkan dengan proses verifikasi serta analisis mendalam terhadap laporan yang diajukan oleh ICW dan Kontras tersebut.
Baca Juga: Kejagung Tahan 5 Tersangka Kasus Pemerasan, 3 di Antaranya Jaksa
Ia menambahkan bahwa apabila hasil kajian menunjukkan laporan tersebut berada dalam kewenangan KPK, maka lembaga antirasuah itu akan menentukan tindak lanjut penanganannya, baik melalui jalur pendidikan, pencegahan, koordinasi supervisi, maupun penindakan hukum.
"Tentu setiap progres, atau setiap tahapan dalam laporan aduan masyarakat akan disampaikan khusus kepada pihak pelapor karena memang materi, kemudian hasil progres telaah, verifikasi, dan analisisnya adalah informasi yang dikecualikan atau informasi tertutup," katanya.
Sebelumnya, ICW dan Kontras melaporkan dugaan pemerasan yang diduga melibatkan 14 orang bintara dan 29 orang perwira Polri. Dugaan pemerasan tersebut disebut mencapai nilai Rp26,2 miliar dan terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2025, yang mencakup empat perkara berbeda.
Empat perkara yang dilaporkan tersebut meliputi kasus pembunuhan, penyelenggaraan konser Djakarta Warehouse Project (DWP), dugaan pemerasan antara remaja dan aparat kepolisian di Semarang, Jawa Tengah, serta kasus yang berkaitan dengan jual beli jam tangan.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 23 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)