8 ASN Kemenaker Didakwa Peras Agen Pengurusan RPTKA hingga Rp135,29 M

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2025, 17:19
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker pada kurun waktu 2017-2025 dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 12 Desember 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria. Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker pada kurun waktu 2017-2025 dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 12 Desember 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Delapan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) didakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan yang mengurus izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Total uang yang diduga mereka peroleh mencapai Rp135,29 miliar selama periode 2017–2025.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Nur Haris Arhadi, mengungkap bahwa para terdakwa juga menuntut pemberian barang berupa satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan satu mobil Innova Reborn.

"Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," kata JPU.

Mereka yang dihadapkan sebagai terdakwa ialah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.

Jaksa menjelaskan bahwa pemerasan tersebut dilakukan untuk memperkaya para ASN Kemenaker itu. Dalam dakwaan, Putri disebut menerima Rp6,39 miliar; Jamal Rp551,16 juta; Alfa Rp5,24 miliar; Suhartono Rp460 juta; Haryanto Rp84,72 miliar ditambah satu unit Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar serta satu unit Vespa Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp3,25 miliar; dan Gatot Rp9,48 miliar.

Atas perbuatan tersebut, mereka terancam pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12e atau Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: BNI-Kemnaker Perkuat Pengembangan Talenta Muda, Serap 4.103 Peserta Program Pemagangan

JPU turut menjelaskan bahwa RPTKA merupakan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jabatan dan periode tertentu yang diterbitkan Kemenaker bagi pemberi kerja yang hendak mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Proses pengajuannya dilakukan secara daring melalui laman tka-online.kemnaker.go.id.

"Pada proses itu, pihak pemohon diwajibkan untuk mengunggah seluruh berkas kelengkapan yang dipersyaratkan pada laman tersebut," ungkap JPU.

Namun, menurut jaksa, para terdakwa justru dengan sengaja menunda memproses permohonan yang masuk, sehingga para pemberi kerja maupun agen harus mendatangi kantor Kemenaker untuk mencari tahu penyebab permintaan mereka tidak ditindaklanjuti. Dalam pertemuan tersebut barulah mereka mengetahui bahwa dibutuhkan pembayaran tambahan di luar biaya resmi. Apabila uang itu tidak diberikan, permohonan RPTKA dipastikan tidak akan diproses.

JPU menambahkan bahwa pengajuan yang tidak memenuhi permintaan uang tersebut tidak akan dijadwalkan wawancara melalui aplikasi Skype. Selain itu, tim verifikator juga tidak memberikan informasi mengenai berkas yang kurang serta tidak menandatangani Hasil Penilaian Kelayakan (HPK), sehingga pengesahan RPTKA tidak diterbitkan.

(Sumber: Antara)

x|close