KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Kemenaker dan Sita 1 Unit Mobil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2025, 20:22
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto saat membaur dengan rombongan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi guna menghindari para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 11 Juni 2025. ANTARA/Rio Feisal. Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto saat membaur dengan rombongan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi guna menghindari para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 11 Juni 2025. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) era Menteri Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil sebelum secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Pada kemarin Selasa 28 Oktober 2025, penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara HS yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.

Budi menjelaskan, penyitaan kendaraan roda empat dari tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Selain mobil, penyidik KPK juga menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting dari rumah Hery Sudarmanto.

“Sejumlah dokumen tersebut tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” katanya menambahkan.

Baca Juga: KPK Periksa Kasubdit BPTJ Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api DJKA Kemenhub

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan identitas delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker. Mereka terdiri dari aparatur sipil negara Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, dalam periode 2019–2024 atau masa kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, para tersangka tersebut diduga telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan terhadap pengurusan dokumen RPTKA.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan izin tinggal mereka tidak dapat diterbitkan, sehingga menimbulkan potensi denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi ini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk meminta uang dari pihak pemohon RPTKA.

Lembaga antirasuah itu juga menuturkan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, kemudian berlanjut di masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

KPK telah menahan delapan tersangka awal dalam dua tahap, yakni pada 17 Juli 2025 untuk empat tersangka pertama, dan 24 Juli 2025 untuk empat tersangka berikutnya.

Terbaru, pada 29 Oktober 2025, KPK resmi menetapkan dan mengumumkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close