Ntvnews.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2024–2025.
Salah satu dari empat tersangka tersebut adalah Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.
Fitroh juga membenarkan bahwa tiga nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah anggota DPRD OKU, Robi Vitergo, serta dua pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.
Usai menetapkan keempat tersangka baru itu, KPK mengumumkan telah memanggil 14 orang saksi untuk diperiksa terkait penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Terkait Korupsi Proyek PUPR Mempawah
“Pemeriksaan terhadap 14 saksi bertempat di Polda Sumsel,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.
Menurut Budi, para saksi yang dijadwalkan diperiksa terdiri dari sejumlah pejabat dan anggota DPRD OKU, antara lain IS selaku Asisten I Sekretariat Daerah OKU, ISN selaku Sekretaris DPRD OKU, LH selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah OKU, serta RF selaku Asisten III Setda OKU.
Selain itu, KPK juga memanggil anggota DPRD OKU periode 2024–2029 berinisial KAM dan GAU, Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029 berinisial PAR dan RH, serta RI dari pihak swasta.
Saksi lain yang turut dipanggil adalah SET selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah OKU, AAA selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU, MIA selaku Kepala Pelaksana BPBD Sumsel, AAN yang merupakan ASN di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman OKU, serta MN yang berstatus ASN pada Dinas PUPR OKU.
Baca Juga: KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka dan Plt. Kadis PUPR Kolaka Timur
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah saksi tersebut diidentifikasi sebagai Indra Susanto (IS), Iwan Setiawan (ISN), Luqmanul Hakim (LH), Romson Fitri (RF), Kamaludin (KAM), Gepin Alindra Utama (GAU), Parwanto (PAR), Rudi Hartono (RH), Setiawan (SET), Ahmad Azhar alias Alal (AAA), dan Muhammad Iqbal Alisyahbana (MIA).
Dengan begitu, meskipun telah berstatus tersangka, Parwanto tetap dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025.
Keenam orang yang ditangkap saat itu adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta dua pihak swasta, yakni M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. (ANTARA)