KPK Dorong Transparansi Seleksi Jabatan ASN, Tolak Promosi Berdasarkan Kedekatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2025, 20:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung Bupati Bekasi di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah. Gedung Bupati Bekasi di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah. (Antara)

Ntvnews.id, Kabupaten Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik nepotisme dalam promosi jabatan aparatur sipil negara (ASN), baik di tingkat pusat, instansi, lembaga, maupun pemerintah daerah, merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap prinsip integritas dan keadilan dalam birokrasi.

“Karenanya, KPK fokus memastikan seluruh proses manajemen ASN berjalan secara transparan, akuntabel dan bebas dari suap atau gratifikasi maupun nepotisme,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi dari Cikarang, Senin, 27 Oktober 2025, menanggapi pelaksanaan seleksi terbuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi.

Ia menjelaskan, KPK terus melakukan langkah pencegahan melalui fungsi koordinasi dan supervisi bersama instansi terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, agar sistem promosi jabatan dilaksanakan berdasarkan sistem merit dan terbuka bagi publik.

Baca Juga: ASN Kemenaker Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA

Menurutnya, Bupati Bekasi harus memastikan seluruh tahapan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi, bukan karena kedekatan pribadi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Kebijakan pengelolaan sumber daya manusia, lanjut Budi, harus mencerminkan semangat meritokrasi guna mendukung terbentuknya birokrasi yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

KPK juga mengingatkan panitia seleksi agar menjalankan seluruh tahapan seleksi secara objektif dan profesional dengan menjunjung tinggi nilai integritas. Proses tersebut, kata dia, harus terbuka, terukur, dan berbasis pada kualifikasi serta rekam jejak peserta.

Budi menambahkan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat menjadi salah satu instrumen bagi panitia seleksi untuk menilai tingkat transparansi dan tanggung jawab moral calon pejabat publik.

Baca Juga: KPK Tetapkan ASN Kementan Yudi Wahyudin sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengolahan Karet

“Dengan penerapan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan proses seleksi terbuka jabatan di Kabupaten Bekasi menjadi lebih bersih, adil dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan kedekatan pribadi maupun hubungan kekerabatan atau nepotisme,” tuturnya.

Saat ini, tiga kandidat dinyatakan lolos tahap administrasi dan rekam jejak dalam seleksi terbuka Sekda Kabupaten Bekasi, yakni Kepala BKPSDM Endin Samsudin, Kepala DSDABMBK Henri Lincoln, dan Kepala Bapenda Iwan Ridwan. Ketiganya menjalani uji kompetensi yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat di Grha Merit, Kota Bandung, pada 27–28 Oktober 2025.

Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Di Kabupaten Bekasi sudah didampingi KPK, kita komitmen,” ujar Ade.

(Sumber: Antara) 

x|close