Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian, Yudi Wahyudin (YW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementan untuk tahun anggaran 2021–2023.
“Sudah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Namun demikian, Budi menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai apakah Yudi Wahyudin menjadi satu-satunya tersangka atau terdapat nama lain dalam perkara tersebut.
“Ya, terkait dengan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan update (beri tahu, red.),” ujarnya.
Diketahui, KPK telah lebih dahulu mengumumkan pada 29 November 2024 bahwa lembaga antirasuah tersebut memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian untuk tahun anggaran 2021–2023.
Dalam penjelasan sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa modus yang diduga digunakan dalam praktik korupsi ini adalah penggelembungan harga.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Kabiro Umum Kementan Jadi Saksi Kasus Pengadaan Fasilitas Pengolahan Karet
Selanjutnya, pada 2 Desember 2024, KPK menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut, yang kini diketahui adalah Yudi Wahyudin.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang yang diduga memiliki kaitan dengan penyidikan kasus korupsi fasilitas pengolahan karet di Kementan.
Delapan orang yang dikenai pencegahan ke luar negeri itu merupakan warga negara Indonesia, terdiri atas pihak swasta berinisial DS dan RIS, seorang pensiunan berinisial DJ, serta enam ASN berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.
Sementara itu, KPK juga sedang menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara perkara ini dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
(Sumber : Antara)