Ntvnews.id, Jakarta - Aktris sekaligus istri dari terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, yaitu Sandra Dewi, mengajukan permohonan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang berkaitan dengan perkara korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa saat ini sidang keberatan atas penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra Dewi sedang berlangsung. Sidang tersebut terkait dengan perkara korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
“Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Andi menjelaskan bahwa sejumlah aset yang menjadi objek keberatan antara lain berupa perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang, Banten, rumah di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta, rumah di Permata Regency, Jakarta, rekening tabungan yang diblokir, serta sejumlah tas mewah.
Baca Juga: Beredar Potret Anak Sandra Dewi-Harvey Moeis Liburan di Singapura, Netizen: Masih Hidup Enak
Reza Andriansyah bersama Harvey Moeis jelang sidang vonis.
Dalam perkara keberatan dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, tercatat bahwa pemohon adalah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, sedangkan termohon merupakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.
Sandra dalam pengajuan keberatannya berdalih sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, dengan menyatakan bahwa seluruh aset tersebut diperoleh secara sah melalui berbagai sumber, seperti endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, serta perjanjian pisah harta sebelum menikah. Ia menegaskan bahwa aset-aset itu tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menjerat suaminya.
Andi menambahkan bahwa sidang keberatan tersebut telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat 17 Oktober 2025.
“Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Dengan demikian, putusan yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Harvey tetap berlaku dalam kasus korupsi komoditas timah.
Baca Juga: Iuran BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dibayari Pemprov DKI, Apa sih Syarat BPJS PBI?
Sandra Dewi menjadi saksi di persidangan kasus korupsi timah sang suami, Harvey Moeis, Kamis (10/10/2024). (Antara)
Selain pidana pokok, Harvey juga tetap dijatuhi denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider delapan bulan kurungan, serta hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara, sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat sempat menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman tersebut menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Harvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015–2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Ia juga terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil dana yang diterimanya.
Atas perbuatannya, Harvey dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber : Antara)
s