Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 140 bidang tanah atau bangunan, uang tunai senilai Rp12,8 miliar, serta enam kendaraan terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.
“Sebagai upaya asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.), KPK melakukan penyitaan terhadap barang, aset, dan uang,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 September 2025 malam.
Asep menjelaskan, dari jumlah tersebut, 136 bidang tanah atau bangunan berasal dari agunan 40 debitur fiktif Bank Jepara Artha, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Baca Juga: KPK Panggil Dekan Unsri dan Dosen Polsri Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur Musi Banyuasin
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset milik tersangka. Dari Jhendik Handoko, Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, KPK mengamankan uang Rp1,3 miliar, empat mobil, serta dua bidang tanah. Dari Mohammad Ibrahim Al’Asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, KPK menyita uang Rp11,5 miliar, satu bidang tanah atau bangunan, dan satu mobil.
Sedangkan dari Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha, penyidik menyita satu bidang tanah atau bangunan serta satu sepeda motor.
Lebih jauh, Asep menyebutkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekurang-kurangnya Rp254 miliar, yang terdiri dari baki debet atau sisa pokok pinjaman serta tunggakan bunga.
Baca Juga: KPK Tahan Lima Tersangka Korupsi Kredit BPR Bank Jepara Artha
KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha di BPR Bank Jepara Artha sejak 24 September 2024. Dalam perkara ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, meski pada tahap awal identitas mereka belum diumumkan karena penyidikan masih berlangsung.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 26 September 2024, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi lima orang berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA, untuk memastikan keberadaan mereka tetap di Indonesia selama proses penyidikan.
Hingga akhirnya, pada 18 September 2025, KPK secara resmi mengumumkan sekaligus menahan kelima tersangka. Mereka adalah Jhendik Handoko (JH) selaku Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Iwan Nursusetyo (IN) Direktur Bisnis dan Operasional, Ahmad Nasir (AN) Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan, Ariyanto Sulistiyono (AS) Kepala Bagian Kredit, serta Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA) Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.
(Sumber: Antara)