Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Migfar Ridha (DMR), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DMR," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu, 17 September 2025.
Baca Juga: KPK Tetapkan Kakak Hary Tanoe Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bansos
Budi menuturkan bahwa Dida Migfar hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain Dida, KPK turut memanggil enam saksi lainnya yang diperiksa di Markas Polresta Bandarlampung, Lampung. Mereka adalah SA, FI, AM, WO, HS, dan BS yang merupakan pegawai PT PML.
Baca Juga: KPK Telusuri Program Sosial BI saat Periksa Deputi Gubernur Filianingsih Hendarta
Adapun kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025. Sehari kemudian, tepatnya 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiganya adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC). Djunaidi serta Aditya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap, sementara Dicky Yuana Rady sebagai penerima.
Bersamaan dengan penetapan tersangka, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit mobil.
(Sumber: Antara)