Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik jual-beli kuota haji khusus antar biro perjalanan haji. Kuota tersebut berasal dari tambahan alokasi Pemerintah Arab Saudi yang seharusnya dikelola melalui asosiasi biro perjalanan haji.
“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 16 September 2025.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya mengenai kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Baca Juga: Badan Penerbangan AS Bakal Denda Boeing 3,1 Juta Dolar
Ia menjelaskan, kuota haji khusus yang berasal dari tambahan alokasi itu dibagikan melalui asosiasi biro perjalanan haji. “Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi beberapa biro perjalanan. Nah ini (kuota haji khusus dari kuota tambahan, red.) dibagi pada biro perjalanan haji ini,” ujarnya.
KPK sebelumnya mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.
Langkah ini diumumkan setelah KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 terkait penyelidikan kasus tersebut.
KPK juga menyebut sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Menilik Jejak-jejak Kepedulian United Tractors untuk Negeri
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.
Salah satu sorotan pansus adalah pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
Baca Juga: Presiden Iran Desak Negara Muslim Putus Hubungan dengan Israel
(Sumber: Antara)