Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Eselon III Kementerian Perhubungan, Andi Hari Murti (AHM), serta Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo, Ferry Sephta Indrianto (FSI), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih atas nama AHM selaku ASN Kemenhub, dan FSI selaku wiraswasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain memanggil Andi Hari Murti, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Sarana Milik Negara Direktorat Sarana Perkeretaapian Kemenhub, serta Ketua Kadin Solo, KPK juga memanggil seorang saksi lain berinisial AAS. Menurut Budi, AAS adalah Kepala Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AAS diketahui bernama Andri Sulistyawan.
Baca Juga: KPK Kuak Fakta Baru soal Kasus Kuota Haji Khusus, Ternyata Dijual Antarbiro Perjalanan
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Kini, lembaga tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga November 2024, jumlah tersangka bertambah menjadi 14 orang ditambah dua korporasi. Terbaru, pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 bernama Risna Sutriyanto (RS), seorang ASN Kemenhub.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencakup berbagai proyek, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, empat konstruksi jalur kereta dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Dalam pengerjaan proyek itu, pihak-pihak tertentu diduga telah mengatur pemenang tender sejak proses administrasi hingga penentuan kontraktor pelaksana.
Baca Juga: KPK Panggil ASN Direktorat PPTKA Kemenaker Jadi Saksi Kasus RPTKA
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 September 2025. (ANTARA)