KPK Tahan Lima Tersangka Korupsi Kredit BPR Bank Jepara Artha

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2025, 07:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan kelima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. yakni (kiri-kanan) Mohammad Ibrahim Al'Asyari, Ariyanto Sulistiyono, Ahmad Nasir, Iwan Nursusetyo, Jhendik Handoko, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 18 September 2025. ANTARA/Rio Feisal. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan kelima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. yakni (kiri-kanan) Mohammad Ibrahim Al'Asyari, Ariyanto Sulistiyono, Ahmad Nasir, Iwan Nursusetyo, Jhendik Handoko, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 18 September 2025. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) untuk periode 2022–2024.

"Para tersangka dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Asep merinci, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut antara lain JH selaku Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, IN sebagai Direktur Bisnis dan Operasional, AN menjabat Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan, AS sebagai Kepala Bagian Kredit, serta MIA yang merupakan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.

Ia menambahkan, penahanan dilakukan setelah KPK menuntaskan serangkaian langkah penyidikan dan ekspose perkara.

"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Asep.

Baca Juga: KPK Periksa Staf Ahli Menhut Dida Migfar Ridha Terkait Kasus Suap Pengelolaan Hutan

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kelima tersangka adalah Jhendik Handoko (JH), Iwan Nursusetyo (IN), Ahmad Nasir (AN), Ariyanto Sulistiyono (AS), serta Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA).

Kasus ini sebelumnya mulai diselidiki pada 24 September 2024, ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit usaha di BPR Bank Jepara Artha periode 2022–2024.

Pada saat itu, KPK telah menetapkan lima tersangka, namun identitas mereka belum dipublikasikan lantaran proses penyidikan masih berjalan.

Selanjutnya, pada 26 September 2024, penyidik KPK mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. Pencegahan tersebut diberlakukan karena keberadaan para pihak tersebut dianggap penting dalam kebutuhan penyidikan perkara dimaksud.

 (Sumber: Antara)

 

x|close