Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sekaligus menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo (AS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk pada periode 2017–2021.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2025,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
Asep menjelaskan, penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK. Arso diduga memberikan biaya komitmen sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso terkait perjanjian jual beli gas tersebut. Atas perbuatannya, Arso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Beberkan Peran Waketum Kadin dan Arso Sadewo dalam Kasus Jual Beli Gas
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016, yang awalnya tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan kerja sama antara kedua pihak, disusul pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS pada 9 November 2017.
Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE periode 2006–2023), Danny Praditya (Direktur Komersial PGN periode 2016–2019), dan Hendi Prio Santoso (mantan Dirut PGN) yang sudah lebih dulu ditahan sejak 1 Oktober 2025. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS.
(Sumber: Antara)