KPK Panggil Direktur Kemensos Radik Karsadiguna, Kasus Korupsi Penyaluran Bansos

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Okt 2025, 14:59
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pemberdayaan Sosial Masyarakat Kementerian Sosial (Kemensos) Radik Karsadiguna sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) Kemensos tahun 2020.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.

Budi menjelaskan bahwa Radik Karsadiguna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bagian Perencanaan Program dan Anggaran Kemensos periode 2018–2021.

Baca Juga: KPK Imbau Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selain Radik, KPK juga memeriksa empat saksi lain, yakni RSS selaku penanggung jawab penyaluran bansos beras (BSB) untuk wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat; SF selaku penanggung jawab penyaluran BSB di regional Sulawesi; DS selaku Koordinator Operasional PT Sinergi Lintas Global tahun 2020; serta MW selaku Direktur Utama PT Sinergi Lintas Global.

Sebelumnya, KPK telah mengusut kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos sejak Desember 2020, bermula dari perkara suap pengadaan bansos wilayah Jabodetabek yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Selanjutnya, pada 15 Maret 2023, KPK membuka penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021. Kemudian, pada 26 Juni 2024, KPK juga memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan bansos, masing-masing berinisial ES, BRT, KJT, dan HER. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES); Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT); serta Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021–2024 Herry Tho (HER).

Baca Juga: Pramono Berharap Cuaca Panas di Jakarta Segera Normal

Pada tanggal yang sama, KPK juga menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH tahun 2020–2021, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

Selanjutnya, pada 11 September 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rudy Tanoe merupakan salah satu tersangka setelah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK kemudian, pada 2 Oktober 2025, juga menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka kasus tersebut.

Dengan demikian, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam perkara ini, sementara satu tersangka lainnya serta dua korporasi masih belum diungkapkan identitasnya oleh KPK.

Baca Juga: Nyalakan Korek Dekat Bensin, Pemuda Kembangan Nyaris Tewas Terbakar

(Sumber: Antara)

 

 
 
 
x|close