Eks Pimpinan KPK Bagi Perspektif Antikorupsi dalam Kuliah Umum di Universitas Harkat Negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2025, 12:08
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Erry Riyana Hardjapamekas Erry Riyana Hardjapamekas (dok)

Ntvnews.id, Jakarta - Ratusan mahasiswa Universitas Harkat Negeri ikuti Public Lecture Series bertema "Penegakan Hukum & Pemberantasan Korupsi: Komitmen yang Tak Boleh Mati" di Aula Kampus Mataram Universitas Harkat Negeri, Kamis (9/10/2025).

Kuliah umum ini menghadirkan sejumlah pakar hukum sebagai narasumber, antara lain Erry Riyana Hardjapamekas sebagai Wakil Ketua KPK RI 2003-2007, dan Arief T Surowidjojo sebagai praktisi hukum serta pendiri Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Aria Suyudi Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Dian Rosita Wakil Ketua Bidang Akademik Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.

Rektor Universitas Harkat Negeri, Sudirman Said, mengatakan, isu penegakan hukum dan penanggulangan korupsi terus menerus jadi perhatian publik dengan kondisi kian hari semakin memburuk.

Sudirman Said menilai, kuliah umum ini kesempatan baik untuk menguatkan mahasiswa tentang isu tersebut, karena korupsi ini sesuatu yang berkaitan dengan masa depan mereka.

"Kalau negara korup, maka akan melangsungkan penjajahan terhadap generasi masa depan. Ada hak-hak dari generasi yang hidupnya masih lama, diambil secara tidak sah," ujarnya.

Menurut Sudirman, kuliah umum ini bertujuan untuk memberikan penguatan kesadaran supaya memahami aspek-apsek penegakan hukum. Bagi mahasiswa program studi hukum, dia menyerahkan pilihan karier kepada para mahasiswa. Tetapi di manapun mereka berprofesi, maka harus memiliki kesadaran tentang hukum dan penanggulangan korupsi.

"Bekerja di bidang manapun, sarjana hukum harus menjadi tumpuan masyarakat dalam penegakan hukum, baik sebagai penasehat hukum, jaksa dan hakim," jelasnya.

Sementara, narasumber Erry Riyana Hardjapamekas mengungkapkan, mahasiswa harus memiliki semangat kebangsaan yang bersih.

Dia mengingatkan, kekuasaan bukan alat kepentingan, melainkan jalan menuju kesejahteraan bersama. Menurutnya ada dua hal yang tidak bisa diabaikan, pertama korupsi terhadap kemerdekaan.

Baca Juga: Diam-diam Arie Ariotedjo Sudah Diperiksa KPK, Dipanggil Lagi Hari Ini

"Korupsi merampas hak rakyat, melemahkan kepercayaan publik, dan memperlambat terwujudnya keadilan sosial," kata Erry.

Hal yang kedua, menurut Erry, krisis kepemimpinan karena masyarakat tidak hanya membutuhkan pemimpin yang bebas dari korupsi, tetapi juga memiliki integritas yang tinggi dan berorientasi pada rakyat.

"Melalui Universitas Harkat Negeri ini, kita punya peran penting dalam ekosistem pemberantasan korupsi. Dengan semangat kebangsaan, Harkat Negeri bisa mengisi ruang kebangsaan dengan bertindak menyuarakan hak-hak masyarakat," jelasnya.

Sementara Dian Rosita, menyoroti peran universitas dalam membangun penegakan hukum dan integritas publik, sebagai formasi civic virtue dan tanggung jawab, integrasi pendidikan antikorupsi lintas disiplin, pendidikan hukum yang menginternalisasi etika publik, etik profesi dan tanggung jawab sosial harus menjadi bagian dari pembelajaran hukum acara, administrasi, dan pidana, universitas sebagai penjaga akal sehat regulasi, serta kampus sebagai contoh praktik tata kelola bersih.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Ketum Amphuri dalam Kasus Kuota Haji, Mengaku Hanya Dikonfirmasi Soal Koperasi

x|close