Pemkot Jakarta Barat Segel Lapangan Padel di Kembangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Mar 2026, 08:35
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pemkot Jakbar Segel Bangunan MMT Padel di SPB Kembangan Pemkot Jakbar Segel Bangunan MMT Padel di SPB Kembangan (Pemkot Jakbar)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mengambil tindakan tegas dengan menyegel bangunan lapangan padel milik MMT Padel di kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Jalan Puri Ayu, RW 02, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, pada Senin, 2 Maret 2026.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Jakarta Barat. Petugas memasang spanduk penghentian kegiatan serta garis kuning CKTRP Line sebagai tanda bahwa bangunan tidak boleh digunakan sementara waktu.

Menurut Iin Mutmainnah, penyegelan dilakukan karena proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum tuntas hingga saat ini.

"Dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) , terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan belum diurus hingga hari ini, sehingga bangunan ini kami segel tetap," ucapnya, dikutip dari laman pemkot Jakbar, Selasa, 3 Maret 2026. 

Spanduk penyegelan dipasang di pintu masuk utama bangunan agar dapat terlihat jelas oleh masyarakat. Sementara garis CKTRP dipasang di area dalam bangunan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang berlangsung.

Pemerintah kota juga telah menyampaikan langsung kepada manajemen MMT Padel agar menghentikan seluruh kegiatan di lokasi tersebut, termasuk aktivitas di lapangan padel maupun area kafe. Dalam kesempatan itu, Pemkot Jakarta Barat juga mengingatkan pengelola bangunan olahraga serupa agar mematuhi aturan yang berlaku.

Pemkot Jakbar Segel Bangunan MMT Padel di SPB Kembangan  <b>(Pemkot Jakbar)</b> Pemkot Jakbar Segel Bangunan MMT Padel di SPB Kembangan (Pemkot Jakbar)

Baca Juga: Penampakan Lapangan Padel di Pulomas Disegel Permanen

Menurut data Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, terdapat sekitar 132 bangunan sejenis. Sebagian sudah memiliki izin, namun masih ada yang belum melengkapi dokumen.

Pemerintah memastikan akan terus melakukan pendataan dan penertiban sesuai prosedur yang berlaku, termasuk fasilitas olahraga yang berada di lingkungan RT dan RW.

Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi, menegaskan bahwa bangunan tidak boleh beroperasi sebelum seluruh dokumen perizinan terpenuhi. Selain PBG, pengelola juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum memulai kegiatan operasional.

"Kegiatan operasional tidak diperkenankan sebelum adanya sertifikat laik fungsi (SLF). Untuk berdirinya bangunan sendiri harus memiliki PBG, tapi untuk operasionalnya tentu harus memiliki SLF terlebih dahulu. Bila semua dokumen lengkap, bangunan boleh beroperasi," jelasnya.

Sementara itu, pihak manajemen MMT Padel menyatakan proses perizinan sebenarnya sudah berjalan sejak 2025. General Manager MMT Padel, Doris, menjelaskan bahwa terdapat beberapa dokumen yang harus direvisi.

Menurutnya, perbaikan terutama terkait gambar teknis bangunan. Setelah revisi selesai, proses akan dilanjutkan dengan penerbitan Nomor Pokok Retribusi (NPR) sebelum pembayaran retribusi dilakukan.

"Sebenarnya prosesnya sudah sampai pada tahap itu," ungkap dia. 

x|close